TKDN BARANG KEMENPERIN

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 79 views

TKDN BARANG KEMENPERIN

TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) itu sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.

Oleh karenanya, beberapa peraturan telah diterbitkan dan mewajibkan penggunaan produk dalam negeri digunakan oleh:

K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
BUMN, BUMD, Swasta yang pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

Manfaat Penerapan TKDN
Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri.

1. Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja. Di sektor supporting perusahaan atau industri dalam negeri ada UKM yang menjual makanan, minuman dan snack kepada karyawannya sehingga ekonomi disekeliling industri dalam negeri akan terus bergerak.
2. Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia. Sebab, selama ini produk-produk yang diimpor masih ada yang bersifat free on board (FOB) luar negeri. Pemerintah sebagai lembaga penarik pajak, tentu diuntungkan bila ada pemasukan dari sektor pajak karena industri beroperasi
3. Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.
4. Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Hal tersebut akan tercapai, bila ekosistem komponen dan perakitan sudah berjalan dengan baik.
5. Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn

 

  • Listing ID: 1179546
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan