SERTIFIKAT HALAL UNTUK UKM
Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indo / 43 views
Rp 2.500.000,00
Sertifikat Halal KEMENAG ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal Kemenag pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal
Prosedur Sertifikasi Halal :
• Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
• Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
• Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
Sertifikat dan logo halal bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:
1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.
2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.
3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.
Ingin mengurus perizinan Halal untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#halal
#halal2024
#halalmui
#halalmui2024
#halalkemenag
#sertifikathalalusaha
#sertifikathalalcatering
#sertifikathalalumkm
#sertifikathalalukm
#sertifikathalalonline
#produkhalal
#urusizinhalal
#biayaurushalalkemenag
#urussertifikathalalkemenag
#caraurushalal
#carauruslabelhalal
#caraurussertifikathalal
#biayaurussertifikathalal
#jasaurussertifikathalal
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalaldiindonesia
#sertifikathalaldicabut
#sertifikathalalindonesia
#sertifikathalalwajib
#pengurusanhalal
#pengurusansertifikasihalal
*HARGA HANYA ILUSTRASI
- Listing ID: 1198992