SERTIFIKASI PERALATAN K3 INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 77 views
SERTIFIKASI PERALATAN K3 INSTALASI PROTEKSI KEBAKARAN
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan. Hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan akibat peralatan yang berbahaya.
Pada dasarnya, pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala, yakni setidak-tidaknya setiap 1 tahun. Selanjutnya, dilakukan evaluasi mengenai hasil pemeriksaan dan pengujian sesuai standar operasional yang ditetapkan. Sadar atau tidak, hal ini mendorong perusahaan untuk menerapkan budaya K3 secara berkelanjutan, lalu patuh terhadap undang-undang lainnya.
Secara umum, kriteria teknis riksa uji alat terdiri dari 6 tahapan-tahapan pokok, yakni verifikasi data secara umum dan khusus, pemeriksaan visual memakai checklist atau dimensi checklist, pemeriksaan NDT, pengujian dinamis atau statis, pemeriksaan pasca pengujian, dan terakhir adalah laporan. Setiap tahapan dilalui untuk menunjukkan apakah peralatan layak dan aman.
Selanjutnya, disusun laporan perihal akhir aktivitas pemeriksaan dan pengujian, di mana termasuk kesimpulan dan saran-saran yang membangun. Dengan demikian, dapat ditentukan apakah sebuah perusahaan layak memperoleh penerbitan sertifikasi perihal hasil pemeriksaan dan pengujian dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Jika tidak, maka perusahaan melakukan evaluasi untuk membenahi banyak hal.
Berdasarkan jenis alat, riksa uji K3 alat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
2. Riksa Uji Instalasi Listrik dan Penyalur Petir
3. Riksa Uji Elevator dan Eskalator
4. Riksa Uji Pesawat Uap Bejana Tekan ( PUBT )
5. Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi ( PTP )
6. Riksa Uji Proteksi Kebakaran
Riksa uji K3 pada akhirnya dinilai krusial untuk bersaing secara global. Dengan demikian, pemerintah menunjuk lembaga-lembaga khusus untuk riksa uji peralatan. Kemudian, disusun Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengatur lembaga-lembaga untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
www.jasperindo.com
#biayaijindisnakereskalator
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakerpesawatwangkatdanangkut
#ijindepnakereskalator
#ijindepnakeruntukgondola
#ijindisnakerinstalasilistrik
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izinboilerdepnaker
#izintankidisnaker
#izinbejanatekandepnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#depnakertangerang
#depanakertangerangselatan
#depnakerjakarta
#disnakerjakarta
#ijineskalatortangerang
#ijineskalatordisnaker
- Listing ID: 1223292