SERTIFIKASI HALAL RESTORAN MENU MAKANAN IMPOR

 Lowongan dan Jasa / by Konsultan Legal Indo / 45 views

Rp 2.800.000,00

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Prosedur Sertifikasi Halal:
1. Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
2. Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
3. Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Langkah – langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha catering untuk memperoleh sertifikasi halal:
1. Mengisi “Formulir Sertifikasi Halal”
2. Setelah mengisi formulir lengkap dan disetujui, maka katering yang terkait akan langsung mendapatkan dokumen Sertifikasi Jaminan Halal. Dokumen SJH ini berfungsi agar perusahaan nantinya berkomitment selalu memproduksi produk makanan halal.
3. Langkah audit produk. Perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan-bahan yang dipakai dalam proses pembuatan makanan dalam proses audit tanpa terkecuali.
4. Evaluasi Audit akan dilakukan setelah audit dilakukan.
5. Sidang Komisi Fatwa. Jika dalam sidang ini tidak ada masalah dalam pengunaan bahan-bahan, kebersihan dan proses produksi, maka perusahaan sudah dapat memperoleh sertifikasi halal dari Kemenag.

Ingin mengurus perizinan halal untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda untuk mengurus Perizinan Sertifikasi Halal, seperti produk makanan, minuman, kosmetik dan barang gunaan lainnya

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#halal2024
#halalmui
#sertifikathalalgaram
#sertifikathalalroti
#sertifikathalalrestoran
#sertifikasihalalhotelsyariah
#sertifikasihalalinternasional
#halalmui2024
#halalkemenag2024
#sertifikathalalcatering
#sertifikathalalumkm
#sertifikathalalonline
#urusizinhalal
#biayaurushalalkemenag
#urussertifikathalalkemenag
#carauruslabelhalal
#caraurussertifikathalal
#biayaurussertifikathalal
#jasaurussertifikathalal
#syaraturussertifikathalal
#sertifikathalaldiindonesia
#sertifikathalalindonesia
#sertifikathalalwajib
#pengurusansertifikasihalal

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1268165
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan