PERSETUJUAN PENGEBORAN EKSPLORASI

 Lowongan dan Jasa / by cvjasperindo / 13 views

PERSETUJUAN PENGEBORAN EKSPLORASI

Penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki legalitas berupa Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Namun, sebelum SIPA juga masih ada izin lainnya.

Air perlu dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara berkesinambungan. Tujuannya, untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi guna memenuhi kebutuhan rakyat atas air.

Ketentuan mengenai Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah adalah kegiatan pengeboran/penggalian yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi untuk mengetahui konfigurasi akuifer, parameter akuifer, kuantitas air tanah, jari-jari pengaruh pemompaan air tanah, dan kualitas air tanah.

Sebelum melakukan kegiatan tersebut, maka pelaku usaha wajib mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah yang diterbitkan oleh Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Kementerian ESDM.

Sebelum mengurus Persetujuan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi

  • Listing ID: 1269801
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan