PERPANJANGAN SERTIFIKAT MEREK PERUSAHAAN
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 8 views
PERPANJANGAN SERTIFIKAT MEREK PERUSAHAAN
Perlindungan Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia No 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, bukan sejak merek dinyatakan terdaftar. Yang dimaksud tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum berupa:
1. Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap
2. Label Merek
3. Bukti pembayaran.
Meski perlindungan merek hanya 10 tahun, namun pemilik merek dapat memperpanjang jangka waktu perlindungan selama 10 tahun lagi.
Jika tidak diperpanjang, merek dagang akan kadaluarsa dan tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dampaknya, merek tersebut dapat didaftarkan kembali oleh pihak lain dengan nama yang serupa.
Berikut ini adalah beberapa dampak yang akan terjadi jika merek tidak diperpanjang:
1. Merek akan kehilangan hak eksklusifnya
2. Merek akan menjadi public domain, sehingga siapapun dapat mendaftarkannya tanpa izin
3. Pemilik lama tidak bisa memanfaatkan kembali merek tersebut
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
- Listing ID: 1294164