PERMOHONAN RUP PANAS BUMI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 5 views
PERMOHONAN RUP PANAS BUMI
Untuk menjalankan kegiatan usaha di Sektor EBTKE ini peluangnya masih sangat besar, saat ini kontribusi energi terbarukan di Indonesia baru di kisaran 5-6%, dengan 70% diantaranya berasal dari PLTA dan Panas Bumi.
Untuk menjalankan kegiatan di Sektor EBTKE ini, perusahaan anda harus terdaftar dan mendapat pengesahan dari Kementerian ESDM.
Pengesahan panas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Panas bumi adalah sumber energi panas yang berasal dari pemanasan batuan dan air di bawah permukaan bumi. Energi panas bumi dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti:
1. Pembangkit listrik
2. Pemanas atau pendingin rumah
3. Pemanasan kolam renang
4. Pengeringan hasil pertanian
5. Pembuatan gula aren
6. Budidaya jamur
7. Green house heating
Untuk mendapatkan energi panas bumi, air dipompa ke dalam bumi sehingga panas dari bumi menghasilkan uap. Uap ini kemudian menggerakkan turbin generator listrik yang akan menghasilkan listrik. Listrik ini kemudian dialirkan ke transmisi PLN untuk didistribusikan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinusahabahanbakarnabati #rekomendasieksporimporbahanbakarnabati #rup #registrasiusahapenunjang #izinebtke #sktpanasbumi
- Listing ID: 1303463