PERIZINAN PB-UMKU TANDA DAFTAR GUDANG
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 76 views
PERIZINAN PB-UMKU TANDA DAFTAR GUDANG
Gudang, sebagai pusat penyimpanan barang dagangan, memiliki peran krusial dalam keberlanjutan bisnis. Pengelolaannya diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi bukti pendaftaran yang tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi juga menegaskan legalitas dan keamanan operasional gudang.
Saat ini, Tanda Daftar Gudang dapat diurus secara daring melalui sistem OSS, yang merupakan akronim dari Online Single Submission. Dalam sistem OSS, TDG termasuk dalam perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Merujuk situs resmi sistem OSS, PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Seperti yang telah diutarakan di atas, permohonan TDG dapat diurus melalui sistem OSS. Maka, pemilik gudang harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha terlebih dulu.
Selanjutnya, berdasarkan bahan pemaparan dari Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan berjudul “Kebijakan Pendaftaran Tanda Daftar Gudang”, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan TDG meliputi:
1. Alamat dan titik koordinat gudang.
2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
3. Formulir data teknis TDG.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#ossrba #izinossrba #jasaurusizinoss #pbumku #perizinanossrba #jasapengurusanossrba #nomorindukberusaha #nibossrba #nib #niboss #sistemoss #sertifikatstandar #pemenuhansertifikatstandar #jasaurussertifikatstandar #perizinansertifikatstandar #ossrba #tdg #tandadaftargudang
- Listing ID: 1219508