PERIZINAN BERUSAHA EKSPOR/IMPOR BAHAN BAKAR NABATI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 43 views
PERIZINAN BERUSAHA EKSPOR/IMPOR BAHAN BAKAR NABATI
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain.
Kegiatan usaha untuk menyediakan Bahan Bakar Nabati sebagai Bahan Bakar Lain meliputi :
1. Kegiatan Produksi
2. Kegiatan Pembelian
3. Kegiatan Penjualan
4. Kegiatan Ekspor dan/atau impor
5. Kegiatan Pengangkutan dan Penyimpanan
Untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati, Badan usaha wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jendral dengan melampirkan data administrative dan data teknis.
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lama 60 hari sebelum Izin Usaha berakhir.
Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat diberikan berdasarkan kinerja Perusahaan dan Evaluasi tahunan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinusahabahanbakarnabati #rekomendasieksporimporbahanbakarnabati
- Listing ID: 1274053