PERIZINAN BERUSAHA DALAM SISTEM OSS
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 55 views
PERIZINAN BERUSAHA DALAM SISTEM OSS
Nomor Induk Berusahaan merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). Ini adalah gerbang satu-satunya untuk para pelaku usaha di Indonesia mengajukan izin bisnis yang mereka miliki. Baik pemilik usaha besar maupun kecil, produk ataupun jasa, semuanya harus mendapatkan NIB melalui OSS.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Karena OSS sekarang adalah satu-satunya gerbang, maka yang menanganinya proses di OSS juga lembaga khusus. Dalam pendaftaran OSS RBA pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melakukan kegiatan usaha.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
- Listing ID: 1172771