PENGAJUAN NIB UNTUK USAHA PERORANGAN

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 8 views

PENGAJUAN NIB UNTUK USAHA PERORANGAN

OSS berbasis risiko merupakan reformasi struktural yang sangat luar biasa dalam pengurusan izin usaha. Pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus izin tanpa adanya peraturan yang berbelit-belit.

Dalam mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan risiko rendah maka izin usahanya akan langsung keluar setalah mendaftarkannya melalui OSS.

Dalam pendaftaran OSS RBA pelaku usaha perlu memperhatikan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Perizinan berusaha pada risiko menengah rendah menjadi dasar untuk persiapan, operasional atau komersial kegiatan usaha. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha saat melakukan kegiatan usaha.

Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Rendah
2. Menengah Rendah
3. Merendah Tinggi
4. Tinggi

Dalam perizinannya juga memuat Sertifikat Standar, yaitu :
1. Daftar perizinan kegiatan usaha berisiko rendah adalah perizinan yang hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). Nib digunakan sebagai identitas pelaku usaha selaku legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.

2. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah perizinan yang penggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan palaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

3. Kegiatan Usaha berisiko menengah tinggi adalah perizinan yang menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha perlu diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

4. Kegiatan usaha berisiko tinggi adalah perizinan yang menggunakan NIB dan Izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Apabila Anda masih ingin mengetahui informasi seputar OSS RBA untuk usaha Anda silahkan hubungi kontak kami.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara
Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#ossberbasisrisiko
#ossrba
#sertifikatstandar

  • Listing ID: 1303253
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan