PENERBITAN IZIN PANAS BUMI (IPB)
Lowongan dan Jasa / by cvjasperindo / 20 views
PENERBITAN IZIN PANAS BUMI (IPB)
Demi mengejar target bauran energi baru terbarukan (EBT), salah satu yang didorong pemerintah adalah pemanfaatan panas bumi atau geothermal. Pemanfaatan panas bumi turut diatur dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan perizinan panas bumi akan dilakukan penyederhanaan. Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung, semuanya nanti akan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Sebelumnya, Pada Pasal 5 Undang-Undang No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi disebutkan bahwa penyelenggaraan panas bumi oleh pemerintah pusat dilakukan terhadap:
A. Panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang berada pada:
1. Lintas wilayah provinsi termasuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
2. Kawasan hutan konservasi
3. Kawasan konservasi di perairan
4. Wilayah laut lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
B. Adapun terkait pemanfaatan tidak langsung panas bumi seperti untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, diatur juga dalam UU Cipta Kerja ini. Melalui UU Cipta Kerja ini, pemerintah mempersingkat aturan perizinan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Berikut bunyi perubahan Pasal 24 :
“Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung berada di Kawasan Hutan, pemegang Perizinan Berusaha terkait Panas Bumi wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi
- Listing ID: 1277663