PENDAFTARAN MEREK USAHA MAKANAN
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 14 views
PENDAFTARAN MEREK USAHA MAKANAN
Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis atau usaha ataupun produk ini sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh si pemilik usaha.
Merek dagang berfungsi sebagai :
1. Merek dagang digunakan sebagai alat promosi dari suatu barang dan/atau jasa
2. Digunakan sebagai tanda pengenal
3. Merupakan jaminan atas mutu suatu barang dan atau jasa
4. Sebagai informasi asal barang atau jasa
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran merek dagang adalah :
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. KTP Pemohon / Legalitas Pemohon jika Badan Usaha
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekindonesia #daftarmerek #haki #djki #merekdagang #merekjasa
- Listing ID: 1289245