PENDAFTARAN MEREK UNTUK USAHA MAKANAN
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 31 views
PENDAFTARAN MEREK UNTUK USAHA MAKANAN
Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk di daftarkan secara resmi, agar si pengusaha atau si pebisnis ini punya dasar hukum ketika brand usahanya di pakai atau di salahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Intinya adalah untuk menghindari kerugian bagi si pemilik Merek itu sendiri sebagai orang yang memiliki hak atas brand tersebut.
Merek memang merupakan hal yang selalu melekat sebagai branding dari berbagai produk yang ditawarkan dalam pasar maka dari itu pendaftaran merek penting untuk dilakukan.
Akan tetapi, beberapa pengusaha yang telah memulai dan memiliki bisnisnya terkadang masih ragu untuk mendaftarkan merek dari usaha yang digelutinya. Untuk menjawab keraguan tersebut, berikut enam alasan pentingnya pendaftaran merek perlu dilakukan:
1. Akan mendapatkan perlindungan hukum
Merek baru akan menimbulkan perlindungan setelah merek tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM.
2. Sebagai tanda identitas produk
Merek merupakan sebuah tanda dari suatu produk. Tanda tersebut biasanya melabeli produk sebagai representasi dari reputasi produk tersebut.
3. Sebagai pembeda dengan produk lain
Hal itu merupakan salah satu fungsi dari merek sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang satu dengan barang dan/atau jasa lainnya dalam kegiatan perdagangan.
4. Hak Ekskutif atas Merek
Dengan dilakukannya pendaftaran merek, UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.
5. Melindungi Merek dari Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak
Dalam hal terjadi Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak, Pemilik merek terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis), melaporkan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).
6. Menimbulkan Hak Pengajuan Pembatalan Merek
Dengan dilakukannya pendaftaran merek dan telah terdaftarnya merek tersebut, pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia
- Listing ID: 1190142