PENDAFTARAN HAK PATEN PRODUK
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 52 views
PENDAFTARAN HAK PATEN PRODUK
Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dijelaskan bahwa paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Inventor adalah si penemu. Sementara invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut.
Perlu kamu ketahui, perlindungan paten melingkupi dua jenis berdasarkan invensinya, yaitu
1. Paten. Untuk invensi yang baru,mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung tanggal penerimanaan hak paten.
2. Paten sederhana. Untuk invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri. Dalam hal ini invensi yang produknya bukan cuma sekedar beda dari ciri teknis, tapi juga yang memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis dari invensi sebelumnya karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponannya mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa atau sistem. Untuk paten sederhana jangka waktu berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimanan.
Sebuah invensi dapat diberikan paten, bila memenuhi syarat:
1. Baru. Dalam arti tidak boleh sama dengan teknologi atau invensi yang pernah dipublikasikan baik sebelum permohonan paten diajukan atau menerima tanggal penerimaan paten. Baru disini juga bukan sekedar beda, namun juga harus dilihat pula sama atau tidak fungsi ciri teknis invensi tersebut dengan fungsi ciri teknis invensi yang pernah ada.
2. Mengandung langkah inventif. Paten diberikan pada invensi yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi orang yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
3. Dapat diterapkan secara industri. Maksudnya jika invensi berupa produk maka harus mampu dibuat secara berulang atau massal dengan kualitas yang sama. Atau jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus dapat digunakan atau dijalankan dalam praktek.
Dalam UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten juga dijelaskan beberapa invensi juga tidak dapat diberikan hak paten yaitu:
1. Bila proses atau produk tersebut memiliki pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
3. Teori atau metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik
5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis. Proses biologis yang esensial tersebut seperti teknik stek, cangkok atau penyerbukan alami. Sementara proses nonbiologis atau mikrobiologis tersebut contohnya seperti rekayasa genetika.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekindonesia #daftarmerek #haki #djki #merekdagang #merekjasa #hakpaten #hakcipta
- Listing ID: 1266594