PELAPORAN LKPM PRODUKSI BADAN HUKUM
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 5 views / Fresh
PELAPORAN LKPM PRODUKSI BADAN HUKUM
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala oleh pelaku usaha. Laporan ini berisi informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, dan kewajiban kemitraan.
Perbedaan antara LKPM produksi dan konstruksi terletak pada tahap kegiatan usaha yang dilaporkan:
LKPM Konstruksi
Ditujukan untuk kegiatan usaha yang belum berproduksi atau beroperasi secara komersial. Pada tahap ini, perusahaan mungkin belum memiliki seluruh perizinan yang diperlukan.
LKPM Produksi
Ditujukan untuk kegiatan usaha yang sudah berproduksi atau beroperasi secara komersial. Pada tahap ini, perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan.
Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal secara berkala dengan periode yang telah ditentukan oleh BKPM. Setiap periode berbeda menyesuaikan kriteria pelaku usaha.
Pelaku Usaha Kecil, LKPM disampaikan setiap 6 Bulan (Semester) :
• Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#lkpm #laporlkpm #laporlkpm2023 #jasalaporlkpm #lkpmperiodetriwulan #lkpmperiodesemester #jasauruslaporlkpm #lkpmtahapproduksi #lkpmtahapkonstruksi #Jasalkpm #lkpmossrba #lkpmtriwulan #lkpmsemester #laporlkpmtriwulan #jadwallkpm
- Listing ID: 1297328