PELAPORAN LKPM PERIODE TRIWULAN TAHUN 2024
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 54 views
PELAPORAN LKPM PERIODE TRIWULAN TAHUN 2024
Menyampaikan LKPM tidak hanya sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi perusahaan, tetapi memberikan fasilitas ke pengusaha sehingga jangan sampai telat.
Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam satu tahun masa laporan. Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha kecil dibagi menjadi semester I dan semester II :
• Penyampaian LKPM semester I dilakukan setiap tanggal 10 Juli tahun berjalan.
• Penyampaian LKPM semester II dilakukan setiap tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan). Untuk jadwal penyampaian LKPM pelaku usaha menengah dan besar dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
1. Triwulan I (Januari-Maret)
2. Triwulan II (April-Juni)
3. Triwulan III (Juli-September)
4. Triwulan IV (Oktober-desember)
Karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) :
1. Peringatan tertulis atau secara daring;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
- Listing ID: 1265816