JENIS IZIN REKLAME 2024
Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indo / 68 views
Rp 1.000.000,00
Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen yang selanjutnya disingkat (IPR) Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
Jenis-Jenis Reklame berdasarkan Tujuannya :
1. Reklame komersial
Reklame komersial adalah reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari barang atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat.
2. Reklame nonkomersial
Reklame nonkomersial merupakan reklame yang dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi, penjelasan, pemberitahuan, imbauan, atau ajakan kepada masyarakat agar melakukan apa yang disampaikan.
Jenis-Jenis Reklame berdasarkan Sifatnya, dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Reklame peringatan
Sesuai namanya, reklame peringatan ditujukan untuk memberi peringatan atau mengingatkan masyarakat.
2. Reklame ajakan
Reklame ajakan ditujukan untuk mengajak masyarakat luas untuk mengikuti atau melakukan sesuatu seperti yang telah disampaikan dalam reklame.
3. Reklame penerangan atau penjelasan
Reklame penerangan atau penjelasan ditujukan untuk memberi keterangan atau penjelasan kepada masyarakat luas tentang sesuatu.
Jenis-Jenis Reklame berdasarkan Media, dibagi dalam tiga jenis berikut ini :
1. Reklame visual
Reklame yang satu ini dapat dilihat dengan visual dan biasanya dibagikan di tempat umum atau dapat dilihat di tepi jalan.
2. Reklame audio
Reklame audio dapat didengar di audio tertentu. Sebagai contohnya adalah iklan yang diputar di radio.
3. Reklame audio visual
Reklame ini memungkinkan masyarakat untuk mendengar serta melihat iklan tersebut.
Jenis-Jenis Reklame untuk menyampaikan pesan :
1. Spanduk
Spanduk merupakan reklame yang dibuat secara ringkas, padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya. Biasanya reklame ini dibentangkan di antara dua tiang di tempat yang strategis.
2. Billboard
Billboard merupakan jenis reklame yang berisi gambar atau tulisan informatif berukuran besar. Umumnya billboard ditempatkan pada atap dinding toko atau instansi tertentu.
3. Poster
Poster adalah reklame berupa selebaran kertas berisi gambar dan tulisan yang dibuat semenarik mungkin.
4. Neon box
Neon box merupakan reklame yang digunakan di area luar dengan lampu untuk media promosi. Pada malam hari, neon box akan menyala sehingga terlihat lebih menarik.
5. Videotron
Videotron merupakan bentuk iklan digital yang dilengkapi dengan gerakan gambar.
Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indo siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#reklame
#izinreklame
#pajakreklame2024
#hitungpajakreklame
#jenispajakreklame
#jenisizinreklame
#izinusahareklame
#izinreklametangsel
#izinreklame2024
#hargapajakreklame
#izinreklameinsidentil
#pajakatasreklame
#pajakreklameapotek
#pajakreklameneonbox
#pajakreklamedepok
#pajakreklametangerang
#mengurusizinreklame
#izinreklameptsp
#izinreklamekotabogor
#pajakreklamedki
#pajakreklamedimobilbox
#pajakreklameindoor
#pajakiklanreklame
#izinreklamedisurabaya
#izinreklamedibandung
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc
#izinpenyelenggaraanreklame
#izinpemasanganreklame
#izinpapanreklame
*HARGA HANYA ILUSTRASI
- Listing ID: 1267560