JASA PELAPORAN LKPM
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 97 views
JASA PELAPORAN LKPM
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala,
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Periode Pelaporan LKPM
Pelaporan LKPM dilakukan secara berkala dengan periode yang sudah ditentukan oleh BKPM. Bagi pelaku kecil, periode pelaporannya berbeda dengan pelaku usaha menengah dan besar, dengan detail sebagai berikut:
a. Pelaku usaha kecil:
• Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Pelaku usaha menengah dan besar:
• Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan.
• Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
1. Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
2. Peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
3. Peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
Karena sudah menjadi kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam PBKPM 5/2021. Apabila tidak menyampaikan LKPM pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021) :
1. Peringatan tertulis atau secara daring;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#laporanlkpmbkpm
#laporanlkpmkebkpm
#bataslaporlkpm
#pelaporanlkpm
#caralaporlkpm
#caralaporlkpmonline
#caralaporlkpmdioss
#kewajibanlaporlkpm
#laporanlkpm
#laporanlkpmtahapproduksi
#laporanlkpmsecaraonline
#syaratlaporlkpm
#laporanlkpmtriwulan
#wajiblaporlkpm
#lkpmtriwulan
- Listing ID: 1149805