JASA NIB RISIKO RENDAH

by cvjasperindo / 138 views / Populer

JASA NIB RISIKO RENDAH

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah system perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Rendah, Menengah dan Tinggi).

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan adanya OSS ini, para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan. Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.

Tingkat Risiko berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Rendah
2. Menengah Rendah
3. Merendah Tinggi
4. Tinggi

Dalam perizinannya juga memuat Sertifikat Standar, yaitu :
1. Daftar perizinan kegiatan usaha berisiko rendah adalah perizinan yang hanya menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). Nib digunakan sebagai identitas pelaku usaha selaku legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan berlaku sebagai SNI serta pernyataan jaminan halal.

2. Kegiatan usaha berisiko menengah rendah adalah perizinan yang penggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan palaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.

3. Kegiatan Usaha berisiko menengah tinggi adalah perizinan yang menggunakan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar yang dimaksud merupakan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha perlu diverifikasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

4. Kegiatan usaha berisiko tinggi adalah perizinan yang menggunakan NIB dan Izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Apabila Anda masih ingin mengetahui informasi seputar OSS RBA untuk usaha Anda silahkan hubungi kontak kami.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#ossberbasisrisiko
#ossrba
#sertifikatstandar

  • Listing ID: 1032566
Contact details

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan