IZIN REKLAME DENPASAR
Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indo / 94 views
Rp 1.000.000,00
Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R):
1. Formulir Permohonan Bermaterai (Rp. 6000)
2. Salinan KTP / Keterangan Domisili
3. Rekomendasi Dinas Perumahan dan Pemukiman (sebaran, titik lokasi, kontruksi, gambar TLB, foto terbaru rencana lokasi)
4. Rekomendasi dari Dinas Kominfo (untuk visual reklame LED)
5. Sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame
6. Desain dan tipologi reklame
7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame berukuran 4R bertanggal dengan ketentuan:
a). dibuat paling lama 7 hari sebelum tanggal permohonan,
b). pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan tempat peletakan reklame,
c). dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya yang diambil dari dua arah
8. surat persetujuan bermaterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dg dilampiri bukti kepemilikan / penguasaan atas dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan
9. Surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik persil bahwa tidak akan menuntut dan tidak akan menghalang-halangi pihak Pemerintah Kota dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa ijin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa ijinnya dan tidak diajukan perpanjangan ijinnya
10. Gambar TLB rencana reklame yang terdiri dari:
a). gambar denah skala 1: 100,
b). gambar tampak depan, samping dan atas skala 1: 50,
c). gambar potongan skala 1:10 atau 1:20,
d). gambar detail rangka bidang reklame skala 1:10 dan 1:20,
e). gambar detail rangka pondasi atau pile skala 1:10 dan 1:20
11. Perhitungan konstruksi yg ditandatangani oleh penanggung jawab struktur yg mempunyai sertifikasi
12. Fotocopy IMB dan Gambar IMB bangunan tempat reklame diselenggarakan (khusus untuk reklame yang menempel di bangunan)
13. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame bermaterai cukup
14. Surat Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame (SIUP dan TDP Perusahaan khusus permohonan oleh biro reklame)
15. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000 (Bila diurus orang lain)
Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?
PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Standar Nasional Indonesia, Halal MUI, Izin Kemenkes, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Bapeten, Izin Kominfo dan HKI Merek
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#izinreklame
#reklame2024
#izinreklamebandung
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc
#izinreklamedenpasar
#izinmendirikanbangunanreklame
#izinreklamesurabaya
#izinmendirikanreklame
#izinreklamekotamedan
#izinreklamedepok
#izinreklamebanjarmasin
#izinreklamebaru
#izinreklamekotabandung
#izinreklamekotatangerang
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekabupatentangerang
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor
*HARGA HANYA ILUSTRASI
- Listing ID: 1167204