IZIN PIRT SISTEM OSS RBA
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 64 views
IZIN PIRT SISTEM OSS RBA
Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.
Nomor izin PIRT diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM. Adapun, fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.
Para pengusaha UKM atau UMKM tersebut akan melewati pelatihan atau penyuluhan terlebih dahulu, melalui Dinas Kesehatan setempat. Penyuluhan dari Dinas Kesehatan tersebut biasanya diadakan tiga bulan sekali, atau pun menunggu peserta lainnya secara kolektif. dengan minimum 20 orang peserta (tergantung aturan dan kebijakan masing-masing daerah setempat).
Hal ini bertujuan agar para pengusaha olahan pangan menjadi lebih sadar dan bertanggungjawab akan pentingnya kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang dijualnya. Setelah itu, ketika produk diedarkan, produk pangan tersebut nantinya akan memiliki nomor pendaftaran yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinpirt #sertifikatpirt #pbumkupirt #izinpirtdinkes #sertifikatpirt #sertifikatpenyuluhankeamananpangan #sertifikatpkp #pkpdinkes #jasapengurusansertifikatpirt #pirtmakanan #pirtminuman #pirtbpom #panganindustrirumahtangga #sertifikatproduksipanganindustrirumahtangga
- Listing ID: 1178016