IZIN PERTAMBANGAN BATUAN ESDM

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 48 views

IZIN PERTAMBANGAN BATUAN ESDM

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:

1. Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
2. Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
3. Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
4. Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
5. Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinpertambanganbatuan #izinpertambanganminerba #iupopk #izinesdm #perizinanesdm #perizinanpertambanganesdm #izinesdmossrba #izinpersetujuanesdm #perizinanesdmindonesia #perizinanesdmtangerang #perizinanesdmjakarta #perizinanesdmsumatera

 

  • Listing ID: 1188610
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan