HAK MEREK DAGANG

 Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indo / 53 views

Rp 3.500.000,00

Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual.

Berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya.

Syarat – Syarat untuk Memilih Merek / Cap :
1. Menimbulkan kesan positif
2. Mudah diingat
3. Memilih ciri khas sendiri
4. Tepat untuk promosi
5. Bisa didaftarkan dan dilindungi hak patent.

Persyaratan Untuk Mendaftarkan Merek :
1. Kartu identitas diri pemohon seperti KTP ataupun paspor.
2. Contoh dari merek dagang yang diajukan sebanyak 3 lembar, ukurannya min 2 x 2 cm dan maks 9 x 9 cm.
3. Surat kuasa (hanya jika diperlukan)
4. Surat pernyataan hak kepemilikan, yang didalamnya menjelaskan bahwa Anda memang mempunyai hak untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran atas merek dagang tersebut untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis.
5. Daftar produk atau jasa yang diberi merek

Berikut beberapa persyaratan untuk melakukan permohonan pendaftaran merek :

1. Mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.
Ketentuan terkait formulir dapat diunggah melalui Fomulir Permohonan Merek dengan memperhatikan keterangan klasifikasi kelas barang/jasa
2. Harus melampirkan dokumen-dokumen, antara lain:
• Bukti pembayaran biaya permohonan; Informasi mengenai biaya dapat dilihat pada http://www.dgip.go.id/tarif-merek
• Label merek sebanyak tiga lembar sesuai ketentuan dalam Fomulir Permohonan Merek
• Surat pernyataan kepemilikan merek;
• Surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
Bukti prioritas, dalam hal menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Ingin mendaftarkan Merek Dagang / Jasa untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo memberikan kemudahan bagi anda yang ingin mendaftarkan HKI seperti merek produk, baik baru maupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan Standar Nasional Indonesia (SNI), Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#daftarhaki
#daftarlogo
#hakmerek2024
#hakmerekdagang
#hakpaten2024
#hakpatenmerek
#hakpatenmerekdagang
#carapengalihanhakmerek
#caradaftarmerekusaha
#perpanjangmerekdagang
#caraperpanjangmerek
#carapengalihanmerek
#daftarmerek
#sertifikatmerek
#perpanjangmerek
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekjakarta
#daftarmerekmurah
#jasadaftarmerek
#konsultanmerek
#pengalihanhakmerek
#percepatanmerek
#perubahanmerekdagang
#aktapengalihanhakmerek
#biayadaftarmerekdagang
#biayahakpaten
#biayahakpatenmerek

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1265914
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan