DAFTAR MEREK DAGANG HAKI
Lowongan dan Jasa / by cvjasperindo / 7 views
DAFTAR MEREK DAGANG HAKI
Merek merupakan sebuah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Agar dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya, merek haruslah memiliki daya pembeda. Artinya, merek harus memiliki kekuatan berupa tanda-tanda tertentu yang dapat membedakan barang atau jasa produk yang ditawarkan satu perusahaan dengan yang lainnya.
Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Brand Usaha Anda sangat penting karena:
1. Mencegah pelanggaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab
2. Memastikan bahwa karya Anda tidak dapat ditiru atau digunakan oleh pihak lain tanpa izin
3. Melindungi Anda dari kerugian material dan moral
4. Membantu Anda menembus pasar global
5. Memberikan keunggulan kompetitif
6. Memberikan perlindungan hukum selama jangka waktu 10 tahun
7. Membantu Anda menangani litigasi yang mungkin muncul
8. Menjadi salah satu aset bisnis berharga
Untuk melindungi merek usaha Anda, Anda dapat mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan UU Merek, merek diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Jika kata merek yang selama ini kita kenal bukan hanya sekedar merek, namun terdapat jenis-jenis yang menggambarkan produk atau jasa yang ditawarkan.
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek).
Sehingga, merek dagang berdasarkan pasal tersebut diperuntukan untuk produk berupa barang yang dipasarkan.
2. Merek Jasa
Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU Merek).
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa merek jasa diperuntukan untuk jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU Merek).
Terhadap merek kolektif, terdapat ketentuan khusus apabila ingin didaftarkan. Ketentuan mengenai merek kolektif diatur dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 51 UU Merek.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekindonesia #haki #djki #dgip
- Listing ID: 1296925