DAFTAR MEREK DAGANG DJKI

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 76 views

DAFTAR MEREK DAGANG DJKI

Merek merupakan tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk 2 dua (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.

Pemilik merek dagang dapat berupa individu, organisasi bisnis, atau badan hukum apa pun. Tujuan dari adanya merek adalah untuk membedakan antara barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dengan tujuan untuk perdagangan atau usaha jasa. Dengan mengurus merek tentunya dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek.

Bagaimana agar merek dapat di terima ?

Dalam mendaftarkan merek tentunya terdapat beberapa hal yang harus dilakukan agar merek dapat mudah diterima. Banyak di antara mereka yang didaftarkan ditolak oleh DJKI karena tidak terpenuhinya persyaratan yang harus dilakukan oleh pendaftar.

Dalam hal ini terdapat beberapa tips agar merek kamu dapat disetujui, yaitu:
1. Memilih jenis kelas merek yang sesuai dengan Bidang usaha yang dijalankan
2. Memiliki nama yang berbeda dengan merek orang lain
3. Mengecek terlebih dahulu merek yang ingin didaftarkan
4. Buat merek gambar yang mudah dikenal
5. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jl. Boulevard Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekindonesia #daftarmerek #haki #djki #merekdagang #merekjasa #hakpaten #hakcipta

 

  • Listing ID: 1268145
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan