BERAPA TAHUN MASA BERLAKU SLF?

 Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indo / 49 views

Rp 1.000.000,00

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB/PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2

Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:

• Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)
• Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)
• Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;
• Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)

SLF sendiri telah diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) kategori yang disesuaikan menurut jenis dan luasan bangunannya. Menurut PERMEN PUPR RI NO 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sebagai berikut :
1. Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
2. Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai
3. Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m²
4. Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m²

Ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda yang ingin mengurus perizinan Sertifikat Laik Fungsi baik baru ataupun perpanjangan

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#slf
#slf2024
#bangunanwajibslf
#pengurusanslf
#masaberlakuslf
#syaratslfbaru
#syaratslfperpanjangan
#slfmall
#slftangerang
#slfmalang
#slfkotasemarang
#slfkotamalang
#slfkotabekasi
#slftangsel
#slftangerangselatan
#slfapartemen
#slfsertifikatlaikfungsi
#sertifikatlayakfungsi
#sertifikatlaikfungsiapartemen
#sertifikatlaikfungsibandung
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlaikfungsibatam
#sertifikatlaikfungsibekasi
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsihotel
#sertifikatlaikfungsikarawang
#sertifikatlaikfungsimakassar
#sertifikatlaikfungsimedan
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1265980
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan