AKTA PERUBAHAN PENGURUS
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 51 views
AKTA PERUBAHAN PENGURUS
Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan yang cukup sulit karena dalam pengurusannya berbelit memang menjadi salah satu penghalang bagi pengusaha-pengusaha kecil, yang membuatnya enggan untuk membuat badan hukum usaha miliknya.
Pada umumnya, untuk masalah perubahan Akta Perusahaan ini sebenarnya hal yang jarang dilakukan. Namun, seiring dinamika perusahaan yang terus berubah, maka sering terjadi perubahan pada anggaran dasar Akta.
Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham).
Namun, perubahan Akta perusahaan ini hanya dilakukan melalui Notaris dengan membuat Akta baru yang disebut Akta Perubahan. Oleh karena itu, Akta perusahaan yang pertama kali dibuat sering disebut Akta Pendirian.
Data Perubahan Akta adalah sebagai berikut :
1. Perubahan Nama Perusahaan
2. Perubahan Domisili
3. Perubahan Maksud dan Tujuan
4. Perubahan besaran dan persentase modal
5. Perubahan Status PT Yang Tertutup Menjadi Terbuka Atau Sebaliknya.
6. Perubahan Lainnya
Meski demikian, tidak semua perubahan memerlukan pengesahan ulang. Perubahan Akta Perusahaan yang memerlukan pengesahan ulang di Kemenkumham hanya akan dilakukan jika perubahan menyangkut :
1. Nama Perusahaan.
2. Tempat dan Kedudukan Perusahaan.
3. Jangka waktu berdiri Perusahaan.
4. Modal Dasar.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv
- Listing ID: 1266859