⁠PENYAMPAIAN LKPM UNTUK INDUSTRI KECIL

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 67 views

⁠PENYAMPAIAN LKPM UNTUK INDUSTRI KECIL

Penanaman modal memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian, melalui investasi, perusahaan dapat memperluas operasionalnya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produksi barang dan jasa. Oleh karena itu, pemerintah melakukan kebijakan yang ditujukan kepada pelaku usaha yang disebut dengan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Penyampaian laporan LKPM dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS berbasis risiko sehingga mempermudah pelaku usaha untuk menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut. karena sifatnya yang wajib, maka bagi pelaku usaha harus tepat waktu dan bagi yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif berupa ;

1. Peringatan tertulis secara berani;
2. Pembatasan kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

Hal-Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Pelaporan LKPM
Adapun beberapa hal kesalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan LKPM dan yang harus diperhatikan pada pelaksanaan LKPM dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Memperhatikan Skala Usaha
Skala usaha mempengaruhi pelaksanaan LPM dijelaskan pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

2. Periode Pelaporan LKPM
Periode pelaporan LKPM tergantung pada tingkat skala usaha, dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):
a. Pelaku usaha kecil, setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
b. Bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

3. Pelaporan Bidang Usaha
LKPM yang dilaporkan harus sesuai dengan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dan perhatikan lokasi usahanya.

Sebab, pelaporan LKPM sesuai per bidang usaha di seluruh lokasi. Maka ,jika ada satu KBLI yang tidak dilaporkan, akan dianggap belum lapor LKPM. Akibatnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.

4. Hal-Hal yang Harus Dilaporkan
Format LKPM tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, yang secara umum memuat:
a. Keterangan perusahaan;
b. Realisasi penanaman modal penanaman modal/usaha;
c. Penggunaan tenaga kerja;
d. Produksi barang/jasa dan pemasaran; dan
e. Permasalahan yang dihadapi di perusahaan.

5. Memperhatikan Status LKPM
Pihak perusahaan wajib memeriksa status penyampaian LKPM secara berkala hingga Status LKPM disetujui oleh petugas BKPM.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#lkpm #laporlkpm #laporlkpm2023 #jasalaporlkpm #lkpmperiodetriwulan #lkpmperiodesemester #jasauruslaporlkpm #lkpmtahapproduksi #lkpmtahapkonstruksi #Jasalkpm #lkpmossrba #lkpmtriwulan #lkpmsemester #laporlkpmtriwulan #laporlkpmkonstruksi #laporlkpmproduksi

 

 

  • Listing ID: 1222850
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan