⁠ SERTIFIKASI PIRT PRODUK BASRENG

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 95 views

⁠ SERTIFIKASI PIRT PRODUK BASRENG

Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.

Sebagai informasi, saat ini SPP-IRT bukan lagi Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga tetapi berganti menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (Perppu Cipta Kerja).

Namun, secara fungsi masih sama hanya istilahnya saja yang mengalami perubahaan. SPP-IRT diwajibkan khusus pangan olahan, seperti keripik, dendeng kering dan lain-lain yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis ((Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019).

SPP-IRT diberikan kepada industri rumah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018:

1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri pangan rumah tangga memenuhi syarat; dan
3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, masa berlaku SPP-IRT maksimal 5 tahun sejak diterbitkan. SPP-IRT bisa diperpanjang masa berlakunya dengan mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinpirt #sertifikatpirt #pbumkupirt #izinpirtdinkes #sertifikatpirt #sertifikatpenyuluhankeamananpangan #sertifikatpkp #pkpdinkes #jasapengurusansertifikatpirt #pirtmakanan #pirtminuman #pirtbpom #panganindustrirumahtangga #sertifikatproduksipanganindustrirumahtangga

  • Listing ID: 1209746
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan