URUS WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERSUSAHAAN (WLKP)
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 7 views
URUS WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERSUSAHAAN (WLKP)
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) merupakan kewajiban perusahaan untuk melaporkan data ketenagakerjaan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Laporan ini harus dilakukan setiap tahunnya, paling lambat 30 hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali. Perusahaan juga harus melaporkan WLKP paling lambat 30 hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan.
WLKP penting dilakukan karena beberapa hal, di antaranya : Terhindar dari sanksi, Bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan, Persyaratan untuk mendatangkan tenaga kerja asing.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) adalah denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan. Sanksi ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
www.jasperindo.com
#wlkp #wajiblaporketenagakerjaanperusahaan #pp #peraturanperusahaan #jasaurusperizinandisnaker #depnaker #disnaker #peraturanperusahaan #pengesahanpp #wlkp #izinliftbarang #izinpengunaanlift #suratizinalat #izinalatberat #konsultandepnaker #konsultansuratizinalat #jasapengurusanizinliftpenumpang #izinalatboiler #izinalatcrane #izinalatgenset #izinalatkompresor #izinalatkemenaker #izinalatforklift #suratizinoperator #sertifikatk3 #izinusahapenyediatenagakerja #izinoutsourching #izink3alat #izinalatberat #perizinandepnaker #riksauji #pengujianalatk3 #perizinandisnaker #sio #suratijinoperator #suratizinoperator #ahlik3umum #ahlik3spesialis
- Listing ID: 1297401