PENDIRIAN AKTA FIRMA
Lowongan dan Jasa / by cvjasperindo / 120 views / Populer
PENDIRIAN AKTA FIRMA
Firma adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
Sebagai sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya.
Suatu persekutuan dapat dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya diantaranya meliputi:
1. Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang di dalam suatu perjanjian.
2. Setiap anggota persekutuan (yang tercatat dalam akta pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam perusahaan dibawah satu nama.
3. Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh anggota Firma.
4. Seluruh anggota sepenuhnya memiliki tanggung jawab bersama kepada pihak ketiga.
5. Pendirian firma harus dilakukan dengan akta notaris (karena sebagai persyaratan untuk pendirian)
6. Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
7. Setiap persero, memiliki wewenang bertindak atas nama firma untuk mengadakan perjanjian atau mengeluarkan uang terhadap pihak ketiga. Asal dengan ketentuan/ dasar hukum Firma.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv #aktafirma #aktayayasan #aktapt #aktacv
- Listing ID: 1272209