IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG DIGANTI PBG
Lowongan dan Jasa / by Konsultan Legal Indo / 53 views
Rp 1.000.000,00
Apa perbedaan IMB dan PBG?
IMB merupakan izin yang wajib dimiliki pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan permohonan izin harus dilampirkan saat diajukan. Sedangkan PBG, sifatnya berupa aturan perizinan untuk mengatur soal bagaimana bangunan didirikan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
PBG dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan. Artinya, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB terlebih dahulu. Namun sejak tahun 2021, IMB, diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Syarat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Dokumen rencana teknis ;
2. Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis meliputi ;
A. Data rencana arsitektur;
B. Data rencana struktur;
C. Data rencana utilitas dan
D. Spesifikasi teknik bangunan Gedung
Dokumen rencana arsitektur meliputi :
• Data penyedia jasa perencana arsitektur.
• Konsep rancangan.
• Gambar rancangan tapak.
• Gambar denah.
• Gambar tampak bangunan gedung.
• Gambar potongan bangunan gedung.
• Gambar rencana tata ruang dalam.
• Gambar rencana tata ruang luar.
• Detil utama dan/atau tipikal.
Dokumen rencana struktur meliputi ;
• Gambar rencana struktur bawah termasuk detilnya,
• Gambar rencana struktur atas termasuk detilnya,
• Gambar rencana basement,
• Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#imbdanpbg
#pbg2024
#imbdigantipbg
#imbdihapus
#contohproposalpbg
#caramendapatkanpbg
#suratpermohonanpbg
#biayapbg2024
#caradaftarpbg
#pbg2lantai
#persetujuanbangunangedung2024
#persetujuanbangunangedung
#persetujuanbangunangedungrumah
#uruspersetujuanbangunangedung
#pengurusanpbg
#pbgtangerang
#persetujuanbangunangedungrumahtinggal
#jasapengurusanpbg
#pbgpabrik
#pbgrumahtinggal
#pbgrenovasi
#pbgperubahan
#pbgapartemen
#pbggedung
#pbg3lantai
#pbgdki
#pbghotel
#pbgindonesia
#pbgjakarta
#pbgkantor
*HARGA HANYA ILUSTRASI
- Listing ID: 1270035