IZIN USAHA UNTUK INDUSTRI PERTAMBANGAN
Lowongan dan Jasa / by cvjasperindo / 41 views
IZIN USAHA UNTUK INDUSTRI PERTAMBANGAN
Kegiatan pertambangan merupakan salah satu usaha ekstraktif yang memiliki risiko tinggi. Selain itu juga sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar baik hayati maupun masyarakat yang terlibat langsung. Alasannya seringkali kegiatan ini dilakukan di hutan yang menjadi tempat hidup penduduk sekitar.
Izin usaha pertambangan akan menjadi salah satu indikator apakah usaha tersebut memiliki dampak positif juga terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan lingkungannya. Selain itu pula menjadi suatu jaminan bahwa kegiatan pertambangan tersebut akan melakukan proses rehabilitasi terhadap lingkungannya yang rusak.
Penambangan merupakan usaha dimana kegiatannya berdampak langsung pada masyarakat. Sehingga diperlukan kajian yang sistematis untuk mengetahui apakah manfaatnya jauh lebih besar daripada kerusakan yang akan di dialami oleh masyarakat. Mengapa diperlukan izin usaha pertambangan untuk memastikan hal tersebut.
Terdapat dua jenis usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah pusat. dan semuanya merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha ketika akan melakukan usaha ekstraktif. Keduanya adalah IUP dan IUPK.
Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin ini akan diberikan setelah mereka mendapatkan wilayah IUP yang merupakan salah satu daerah tertentu yang dikuasakan kepada pemegang IUP. Adapun izin ini hanya berlaku untuk satu jenis mineral saja yaitu mineral atau batubara. sehingga jika ingin mengeksplorasi yang lainnya harus memperoleh izin lagi.
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Umumnya izin usaha pertambangan khusus ini diberikan kepada prioritas utama yaitu badan usaha milik negara serta badan usaha milik daerah. Namun, tak menutup kemungkinan bahwa badan usaha swasta dapat memperoleh izin usaha proses pertambangan tersebut dengan cara mengikuti lelang wilayah izin usaha khusus pertambangan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK merupakan sebuah izin usaha yang diberikan kepada pengusaha sebagai salah satu perpanjangan serta pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan dalam sektor Pertambangan di Indonesia.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#nidi
#nomoridentitasinstalasitenagalistrik
#izinminerba
#izinpenambanganbatuan
#sipb
#izinusahajasapertambangan
#iujp
#iujptl
#iuptl
#sertifikatlaikoperasigenset
#pembangkittenagalistrikdiesel
- Listing ID: 1269071