MENGHITUNG PAJAK REKLAME 2024

 Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indo / 41 views

Rp 1.000.000,00

Pajak reklame adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam hal ini kontribusi wajib terkait.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame.

Pajak reklame adalah biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame.

Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak reklame?
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) tiap bulan dari pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD.

Adapun yang termasuk dalam Wajib Pajak Reklame adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi, bila diselenggarakan sendiri secara langsung. Bisa untuk tujuan memperkenalkan profil diri untuk publik seperti reklame untuk pemilihan calon legislatif dan ajang politik lainnya.
2. Wajib Pajak Badan, bisa untuk tujuan memperkenalkan dan mengiklankan produk atau jasa perusahaan.
3. Wajib Pajak melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Tarif pajak reklame adalah 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Jenis reklame sendiri terdiri dari Reklame Produk dan Reklame Non-Produk.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#reklame
#izinreklame
#pajakreklame2024
#hitungpajakreklame
#jenispajakreklame
#jenisizinreklame
#izinusahareklame
#izinreklametangsel
#izinreklame2024
#hargapajakreklame
#izinreklameinsidentil
#pajakatasreklame
#pajakreklameapotek
#pajakreklameneonbox
#pajakreklamedepok
#pajakreklametangerang
#mengurusizinreklame
#izinreklameptsp
#izinreklamekotabogor
#pajakreklamedki
#pajakreklamedimobilbox
#pajakreklameindoor
#pajakiklanreklame
#izinreklamedisurabaya
#izinreklamedibandung
#izinpenyelenggaraanreklamekelasc
#izinpenyelenggaraanreklame
#izinpemasanganreklame
#izinpapanreklame

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1267556
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan