SERTIFIKASI PIRT PRODUK RUMAHAN

 Lowongan dan Jasa / by cvjasperindo / 47 views

SERTIFIKASI PIRT PRODUK RUMAHAN

Menurut penjelasan dari Dinas Kesehatan produk yang wajib memiliki izin PIRT adalah pangan yang bersifat awet dan disimpan dalam suhu ruang.

Produk yang boleh didaftarkan P-IRT adalah pangan yang diutamakan hasil produksi sendiri, yang memiliki expired lebih dari 7 hari. Itu adalah yang wajib, untuk yang memiliki kadaluarsa 3 hari juga bisa didaftarkan pula namun tidak wajib. Biasanya berupa makanan kering.

Berikut ini ada beberapa jenis makanan dan minuman yang wajib didaftarkan PIRT :

1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Olahan unggas kering
4. Olahan Sayur
5. Hasil olahan kelapa
6. Tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan lemak
8. Selai, jeli dan sejenisnya
9. Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi dan teh kering
11. Bumbu
12. Rempah
13. Minuman serbuk
14. Hasil olahan buah
15. Hasil olahan biji – bijian, kacang – kacangan dan umbi.

Selain beberapa produk yang dijelaskan diatas produk yang dikemas ulang atau repacking juga perlu didaftarkan PIRT. Syaratnya produk yang di repacking tersebut harus sudah memiliki izin PIRT. Apabila dari produsen belum mendaftarkan PIRT kemudian mau di repacking tentu tidak diperbolehkan.

Sebab legalitas dari produsennya belum ada dan bahkan tidak ada jaminan dari tempat produksinya. Biasanya produk yang boleh didaftarkan PIRT selaku pengemas adalah produk yang dari tempat asalnya memang sudah punya PIRT dan layak dijual dalam ukuran besar.

Sedangkan untuk ketentuan bahan baku yang tidak boleh digunakan untuk didaftarkan PIRT berkaitan dengan farmatologi, dalam hal ini adalah obat tradisional. Hal yang dimaksudkan adalah bahan yang digunakan memiliki efek farmatis atau bahan mengandung narkotika dan psikotropika. Apalagi jika bahan yang digunakan adalah hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

Produk Yang Tidak Boleh Didaftarkan PIRT
1. Pangan Beku
2. Keperluan Medis dan Diet
3. Klaim Gizi dan Khasiat
4. Proses Sterilisasi Komersial
5. Pangan Impor
6. Produk Terdaftar BPOM

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#pirtjakarta
#pirtptsp
#pirtbandung
#pirtdkijakarta
#pirtmalang
#pirtproduk
#pirtonlinejakarta
#pirtusaha
#biayapengurusanpirt
#pirtumkm
#cekpirtmakanan
#pengurusanpirt
#izinpanganindustrirumahtangga
#pirtdenpasar
#pirtgresik
#pirtgarut
#pirtoss
#caramenguruspirtmakanan
#pirtjakarta
#pirtmakanan
#pirtminuman
#pirtdepkes
#pirtptsp
#pkp
#penyuluhankeamananpangan
#pkpdinkes
#izinpirt
#ijinpirt

  • Listing ID: 1267422
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan