WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 37 views

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

Setiap perusahaan, memang harus melakukan dan memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan. Setelah itu, perusahaan yang sudah melapor, akan mendapatkan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang bisa membuat perusahaan tersebut aman dari sejumlah sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Maka dari itu Perusahaan wajib melapor jika tidak ingin kena sanksi, Biasanya, perusahaan yang mendapatkan sanksi, merupakan perusahaan yang tidak melakukan proses wajib lapor ketenagakerjaan.

Pelaporan yang dilakukan, tentu memiliki dasar. Memang ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan hal tersebut. Sudah ada Pasal 10 UU No. 7 tahun 1981 yang mengatur ketenagakerjaan, khususnya dalam hal wajib lapor.

Isi dari UU tersebut, yakni jika ada perusahaan yang tidak melapor ketenagakerjaan, maka akan diberikan sanksi maksimal Rp 1.000.000 atau sanksi pidana penjara yang paling lama 3 bulan.

Ada alasan mengapa setiap pihak harus ada bukti wajib lapor ketenagakerjaan saat melakukannya. Berikut ini penjelasan mengenai pentingnya wajib lapor ketenagakerjaan :

1. Sebagai bukti wajib lapor ketenagakerjaan atau indikator bahwa perusahaan sudah menjalankan program kesejahteraan bagi setiap tenaga kerja.

2. Agar perusahaan terhindar dari sanksi. Setiap perusahaan yang tidak melakukan dan punya bukti wajib lapor ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

3. Bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), salah satu syaratnya adalah melakukan wajib lapor ketenagakerjaan setiap tahun. Hal ini telah ditetapkan oleh Kemenaker dan Transmigrasi sebelum mengajukan permohonan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa perizinan Depnaker
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
www.jasperindo.com

#peraturanperusahaan #pengesahanperaturanperusahaan #izinkemnaker #izindepnaker #izindisnaker #wlkp #wajiblaporketenagakerjaan #jasaurusperizinan #suratizinalat #suratizinalatberat #depnakerjakarta #depnakertangerang #depnakertangerangselatan #depnakerbandung #depnakersurabaya #depnakerbalidenpasar #depnakersumatera #depnakerjawatengah #depnakerjawatimur

  • Listing ID: 1266708
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan