PRODUK YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT SNI

 Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indo / 61 views

Rp 1.000.000,00

Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

BSN mempunyai peran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, standardisasi bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, membantu kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Produk ini menjadi penting karena menyangkut keselamatan banyak orang.
Apa saja produk yang wajib menggunakan standar SNI?
1. Peralatan rumah tangga : Kompor gas; Tabung lpg; Regulator tabung lpg; Katup tabung baja lpg; Selang kompor lpg; Karet tabung lpg.
2. Berbagai produk mainan : Mainan elektrik; Mainan aktivitas (seluncuran dan ayunan)
3. Produk-produk rumah tangga : Kain; Pakaian bayi; peralatan makan dan minum bahan keramik melamin; pembuat es; peralatan pendingin; kloset duduk dan lain-lain.
4. Makanan dan Minuman : Air mineral; Air mineral dalam kemasan (AMDK).
5. Jenis bahan dapur : Gula kristal; Garam konsumsi; Garam konsumsi beryodium; Pemanis buatan; Minyak goreng sawit; Tepung terigu.
6. Bahan pangan lainnya : Biskuit; Kopi instan; Coklat bubuk; Tuna kalengan; Sarden kalengan dan makarel.
7. Alat transportasi dan pendukungnya :
8. Aneka peralatan listrik
9. Bahan pertanian
10. Berbagai konstruksi bangunan
11. Bahan kimia

Ingin mengurus Izin Standar Nasional Indonesia?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda dalam pengurusan SNI, untuk produk lokal maupun impor dengan proses cepat dan mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus Perizinan HKI Merek, Halal MUI, BPOM, Badan Pertanahan Nasional, Izin Reklame, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kemenhub, Kemenkes, PIRT, Bapeten, Kominfo, Migas dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com

#sni
#sni2024
#produkwajibsni
#produkpanganwajibsni
#sniwajibdansukarela
#kriteriaproduksni
#standarproduksni
#sniprodukimpor
#syaratsniimportir
#syaratsnipabrikan
#pengurusansertifikatsni
#syaratsniadministrasidanteknis
#snicoklat
#konsultansni
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2024
#standarnasionalindonesiasni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#sni9001
#sniairminum
#sniairminumdalamkemasan
#sniamdk
#sniaspal

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1266402
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324 WA: 081286881087 Email: cs@thelegalco.comTangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan