IZIN PIRT INDUSTRI MAKANAN
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 52 views
IZIN PIRT INDUSTRI MAKANAN
Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.
Hal ini diperlukan sebagai izin jaminan usaha rumahan yang dijual dan beredar di masyarakat, demi memenuhi standar keamanan Makanan atau izin edar produk pangan.
Keuntungan memiliki izin pirt (pangan industri rumah tangga) :
1. Pengusaha bisa dengan tenang mengedarkan dan memproses produksi secara luas dengan resmi.
2. Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih dipercaya konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.
3. Menghindari sanksi administrasi atas kasus-kasus seperti: melanggar peraturan di bidang pangan, nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat, produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
1. Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Menurut pasal 2 Peraturan BPOM nomor 22 tahun 2018, pengusaha industri rumah tangga yang ingin mendapatkan ijin PIRT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Lolos pemeriksaan sarana uji produksi pangan dan label pangannya memenuhi peraturan perundang-undangan. Contoh: pemohon izin PIRT perlu memastikan agar pada labelnya terdapat ruang yang cukup untuk memuat nama produk, daftar bahan, berat bersih/isi bersih, nama dan alamat IRTP, kode produksi (yang memuat tanggal produksi), dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinpirt #sertifikatpirt #pbumkupirt #izinpirtdinkes #sertifikatpirt #sertifikatpenyuluhankeamananpangan #sertifikatpkp #pkpdinkes #jasapengurusansertifikatpirt #pirtmakanan #pirtminuman #pirtbpom #panganindustrirumahtangga #sertifikatproduksipanganindustrirumahtangga
- Listing ID: 1247033