PENDAFTARAN IZIN EDAR PKRT

 Kantor dan Industri / by Konsultan Legal Indo / 63 views

Rp 3.000.000,00

Izin edar alat kesehatan dan Izin edar PKRT diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan keamanan (safety), mutu (quality), dan manfaat (efficacy), baik untuk produk alat kesehatan dalam negeri maupun impor

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT, untuk produk alat kesehatan yang telah mendapatkan persetujuan izin edar, nomor izin edar harus dicantumkan pada kemasan/wadah/pembungkus, etiket, produk, brosur/leaflet alat kesehatan.

Penandaan dan informasi Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan yang berisi keterangan mengenai keamanan, kemanfaatan, petunjuk penggunaan dan/atau informasi lain yang diperlukan.

Persyaratan Perizinan Penyalur Alat Kesehatan dan PKRT :

1. izin Penyalur Alat Kesehatan dan Addendum
• Mengisi formulir permohonan
• Memiliki surat Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan sarana dari Dinas Kesehatan Propinsi
• Melengkapi data sesuai persyaratan
• Pemohon harus memperlihatkan LOA (Letter of Authorization) dan CFS (Certificate of Free Sale) asli

2. Sertifikat Produksi Alkes dan PKRT dan Addendum
• Mengisi formulir permohonan
• Memiliki surat Rekomendasi dan berita acara pemeriksaan sarana dari Dinas Kesehatan Propinsi
• Melengkapi data sesuai persyaratan

Ingin mengurus Izin Kemenkes?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu anda mengurus izin produksi alat kesehatan, IPAK, izin edar PKRT, izin edar alat kesehatan ekspor maupun impor dengan proses yang mudah

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info: thelegalco.com

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#alkes
#pkrt
#alkes2024
#pkrt2024
#jasaizinpkrt
#caramendapatkanizinpkrt
#caramengurusizinpkrt
#pendaftaranizinpkrt
#izinkemenkes
#caradaftarizinedarpkrt
#syaratizinedarpkrt
#biayaizinedarpkrt
#pengurusanizinedarpkrt
#izinkemenkes2024
#syaratizinedarkemenkes
#daftarizinkemenkes
#izinpkrtkemenkes
#izinipakkemenkes
#alatkesehatan
#izinedaralatkesehatan
#izinpenyaluralatkesehatan
#ipak
#jasaurusizinalkes
#izinedaralkes
#pkrtimpor
#izinproduksipkrt

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1220335
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan