⁠PENDIRIAN PERUSAHAAN JASA

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 26 views

⁠PENDIRIAN PERUSAHAAN JASA

Akta pendirian perusahaan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh badan usaha. Pemilik usaha tentunya harus memiliki dan memegang dokumen penting ini.

Meskipun demikian, akta pendirian perusahaan ini bisa menentukan tingkat legalitas dan keberlangsungan bisnis. Jika tidak memiliki dokumen ini, maka suatu bisnis berpotensi tidak berjalan dengan lancar.

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu bukti penting perusahaan yang didirikan secara resmi. Semua perusahaan wajib memiliki dokumen penting ini, baik itu perusahaan dengan skala kecil atau skala besar.

Pada umumnya, akta pendirian perusahaan diterbitkan dalam bentuk dokumen. Tujuannya adalah untuk menunjukan bukti legalitas suatu perusahaan di mata hukum.

Yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan perusahaan adalah :
1. Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.
2. Tempat dan Kedudukan PT
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.
3. Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian. Menjelaskan bahwa perusahaan tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
4. Struktur Permodalan
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.

Dan sesuai dengan ketentuan terbaru UU Cipta Kerja bahwa sudah tidak ada lagi minimal Modal Disetor dalam proses pendirian PT.
5. Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.

Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.

Komisaris bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv

  • Listing ID: 1197057
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan