PAJAK REKLAME INDOOR

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indo / 67 views

Rp 1.000.000,00

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame.

Di Jakarta, tarif pajak reklame diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Di luar Jakarta, aturan ini banyak diadaptasi untuk diterapkan di daerah masing-masing.

Menurut Pasal 2 Pergub 27/2014, dasar pengenaan Pajak Reklame meliputi (Nilai Sewa Reklame) NSR. NSR tersebut diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal penyelenggaraan reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak Reklame;
b. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
1. jenis reklame;
2. bahan yang digunakan;
3. lokasi penempatan;
4. waktu;
5. jangka waktu penyelenggaraan reklame;
6. jumlah reklame; dan
7. ukuran luas reklame;

Nilai Kontrak Reklame itu sendiri adalah nilai yang tercantum dalam kontrak pembuatan reklame antara pihak ketiga dengan pemesan reklame (Pasal 1 angka 28 Pergub 27/2014).

Ada beberapa hal yang dikecualikan dan tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yaitu:
1. Reklame yang diselenggarakan melalui media cetak, media elektronik dan internet.
2. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
3. Reklame untuk nama tempat ibadah seperti masjid, gereja, serta panti asuhan.
4. Reklame untuk tanah yang terletak di tanah tersebut dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
5. Reklame yang diselenggarakan oleh Perwakilan Luar negeri
6. Merek produk atau label yang terdapat pada barang dagangan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indo siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#izinreklame
#izinreklame2024
#pajakreklameindoor
#pajakiklanreklame
#izinpajakreklame
#pajakreklamedki
#pajakreklamedimobilbox
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor
#izinreklamekotatangerang
#izinreklamekotabekasi
#izinreklamekabupatentangerang
#izinreklamekotamedan

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1192255
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan