PERIZINAN PIRT MAKANAN CEMILAN

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 42 views

PERIZINAN PIRT MAKANAN CEMILAN

Kewajiban menurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM). Tetapi juga bagi pemilik usaha repacking atau pengemasan.

Nomor izin PIRT diberikan kepada pelaku usaha dan bisnis UKM atau UMKM olahan pangan Industri Rumah Tangga dari BPOM. Adapun, fungsi dan tujuan dari PIRT adalah sebagai jaminan bagi para konsumennya terkait produk yang ditawarkan oleh si pelaku industri.

Pengajuan perizinan produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) melalui sistem Online single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bertujuan untuk memotong rantai birokrasi dan mempermudah pengusaha untuk melakukan pendaftaran izin baru maupun perpanjangan dengan waktu terukur dan dapat termonitor.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinpirt #sertifikatpirt #pbumkupirt #izinpirtdinkes #sertifikatpirt #sertifikatpenyuluhankeamananpangan #sertifikatpkp #pkpdinkes #jasapengurusansertifikatpirt #pirtmakanan #pirtminuman #pirtbpom #panganindustrirumahtangga #sertifikatproduksipanganindustrirumahtangga

  • Listing ID: 1181830
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan