PAJAK REKLAME KABUPATEN TANGERANG

 Pengurusan surat / by Konsultan Legal Indo / 75 views

Rp 1.000.000,00

Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda.

Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat.

Tarif pajak reklame adalah 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Berikut adalah penjelasan tentang jenis reklame beserta penghitungan NSR-nya.

Nilai Sewa Reklame Produk
Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Produk adalah sebagai berikut:
Sebuah perusahaan makanan ringan “My Food” mempromosikan produk terbarunya lewat reklame sebesar 3 x 5 meter di jalan Sudirman yang termasuk dalam lokasi Protokol A selama 30 hari.
Maka penghitungan pajaknya adalah:
15 meter (penghitungan besar reklame) x Rp125.000 (NSR) x 30 (jumlah hari) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp14.062.500;

Nilai Sewa Reklame Non-Produk
Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Non-Produk adalah sebagai berikut:
Perusahaan Travel “Pasti Sampai” ingin memasang reklame sebesar 5 x 1 meter selama 7 hari di area Kuningan yang merupakan Protokol A.
Maka penghitungan pajaknya:
5 meter (penghitungan besar reklame) x 7 (jumlah hari) x Rp25.000 (NSR) x 25% (tarif pajak reklame) = Rp218.750;

Ingin mengurus Perizinan Reklame untuk keperluan usaha anda?

PT. Konsultan Legal Indonesia siap membantu pengurusan Izin Reklame dan Pajak Reklame anda dengan didukung tenaga profesional

Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenhub, Kemenkes, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, BPOM, Halal MUI, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan

More Info:

The Legal Co

PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com

#izinreklame
#izinreklame2024
#reklame2024
#pajakreklamedki
#pajakiklanreklame
#izinpajakreklame
#pajakreklamekabupatentangerang
#pajakreklamedimobilbox
#izinreklamedijakarta
#izinreklametangsel
#izinreklamedkijakarta
#izinreklametangerang
#izinreklamebaru
#jasaizinreklame
#izinmendirikanreklame
#izinmemasangreklame
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinusahareklame
#urusizinreklame
#urusperizinanreklame
#urusijinreklame
#izinreklamekotabogor
#izinreklamekotatangerang
#izinreklamekotabekasi

*HARGA HANYA ILUSTRASI

  • Listing ID: 1178124
Contact details

PT. Konsultan Legal Indo Jasa Pengurusan Perizinan Ruko Melia Walk MDA-39 Jl. Boulevard Graha Raya Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan- Banten 15324Tangerang Selatan Kota,Banten Show phone number ***** http://www.thelegalco.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan