PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA PERORANGAN
Pengurusan surat / by cvjasperindo / 48 views
PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA PERORANGAN
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 atau biasa kita kenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini kita mengenal konsep perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Online Single Submission Risk Based Approach (“OSS RBA”).
Pada Sistem OSS RBA terdapat layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam dua kelompok besar yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non-UMK).
Usaha Mikro Kecil (UMK) merupakan usaha milik Warga Negara Indonesia baik perorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak 5 milyar rupiah, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.
Secara lebih spesifik, kriteria pemohon perizinan berusaha UMK dengan bentuk usaha perorangan yakni dengan memiliki modal maksimal 1 milyar rupiah bagi usaha mikro dan lebih dari 1 milyar rupiah hingga 5 milyar rupiah bagi usaha kecil.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA 39, Paku Jaya, Serpong Utara. Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinusahaoss
#fungsiizinoss
#jenisizinoss
#perizinanoss
#niboss
#izinusahaoss
#izinkesehatanoss
#izinperluasanoss
#izinpariwisataoss
#izinprinsiposs
#nibossonline
#buatniboss
#nibperusahaanoss
#ossizinusaha
#izinkomersialoss
#nomorindukberusaha
#izinoperasionaloss
#izinlingkunganoss
#izinmendirikanbangunanoss
#izinusahatokoswalayanoss
- Listing ID: 1169230