PEMBUATAN AKTA KOPERASI

 Pengurusan surat / by cvjasperindo / 86 views

PEMBUATAN AKTA KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan Koperasi sebagai berikut :
1. Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
2. Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM
3. Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
4. Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani
5. Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
6. Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:
1. Perencanaan Pendirian Koperasi
2. Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)
3. Rapat Pendirian Koperasi
4. Verifikasi Nama Koperasi
5. Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
6. Verifikasi Dokumen Permohonan
7. Mekanisme di Sisminbhkop
8. Pengesahan Pendirian Koperasi

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Ruko Melia Walk MDA-39, Jalan Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv #aktafirma #aktayayasan #aktapt #aktacv #aktakoperasi

 

  • Listing ID: 1161770
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan