Lapor SPT Tahunan Badan Di Kabupaten Mojosari
Pengurusan surat / by saftindonesia / 94 views
Rp 300.000,00
Lapor SPT Tahunan Badan Di Kab. Mojosari , SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh denga pribadi, karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id juga.
Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010,
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya sebagai berikut.
Lapor SPT Tahunan Badan = 1 Juta
Lapor SPT Masa PPn = 500 Ribu
Lapor SPT selain PPn = 100 ribu
Denda perusahaan kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, antara lain:
2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau
2% atas Barang Kena Pajak (BKP), atau
2% atas Jasa Kena Pajak (JKP).
Denda PKP terlambat melaporkan SPT masa PPn dikenakan denda berlipat, antara lain:
2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP),
Sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu.
Persyaratan lapor SPT Tahunan Badan
Jika anda ingin melakukan pelpaoran SPT Tahunan Badan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi, berikut adalah persyaratan Lapor SPT Tahunan Badan:
Jumlah omset setiap bulan selamat 1 tahun
Jumlah beban penjualan setiap bulan selama 1 tahun
Jumlah administrasi dan umum setiap bulan selama 1 tahun
Laporan keuangan (Jika ada)
Modal awal
Bukti bayar PPH 25 (jika ada)
Bukti bayar PPH final PP23 (Jika ada)
KTP & NPWP seluruh Pengurus
Pembagian Saham
Kode Efin (Jika ada)
Asset perusahaan
Rekening Koran setiap bulan selama 1 tahun
Bagi perusahaan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak periode pajak yang belum dibayar.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan badan atau pembuatan NPWP, Kode E-Fin, Kode Billing, Sertifikat Elektronik, pembuatan Laporan Keuangan (Neraca Laba/Rugi), SPT Masa.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak.
Tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, jika anda salah memilih jasa pelaporan pajak yang kami khawatirkan adalah keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak.
Tapi tidak semua seperti itu, masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamanan dan kerahasiaanya.
Jasa Pelaporan SPT Tahunan Termurah dan Berpengalaman
Seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 sampai sekarang dan alhamdulillah tidak ada kendala.
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Setidaknya ada 2 alasan Alasan yang pertama adalah SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa Pelaporan pajak SAFT I…
- Listing ID: 1156545